Setiyowati menjelaskan, awalnya kedua tersangka kapasitasnya sebagai saksi. namun dari hasil pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Bantuan PIP merupakan program untuk meningkatkan akses bagi pelajar untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat.
Di antaranya untuk membantu operasional peserta didik mulai dari membeli buku, alat sekolah, membiayai transportasi sekolah, memberikan uang saku, memberikan biaya khusus, hingga membiayai praktik tambahan.
Baca Juga:SDN Kebon kawung Bakal DiakreditasiKejari Kota Sukabumi Gencarkan Program JMS
“Tersangka DS dan KH memotong bantuan dana PIP rata-rata 35 persen untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dana PIP itu disunat dari ribuan pelajar yang berada di 14 SMP dan 11 SD di Kota Sukabumi. Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting dari kedua tersangka.
“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 56 saksi. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tersangka lainnya atau tidak,” bebernya. (ist)