SUKABUMIEKSPRES – Pemerintah Kota Sukabumi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait proses hukum dugaan kasus korupsi penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga melibatkan dua oknum pegawai honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Saat ini kedua oknum pegawai tersebut sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Kami Pemkot Sukabumi menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, kemarin (7/9).
Dugaan penyalahgunaan dana PIP terjadi pada tahun anggaran 2019-2020. Akibat perbuatan kedua oknum pegawai honorer itu, negara dirugikan sebesar Rp716 juta lebih.
Baca Juga:Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi : Guru TPA Harus Adaptasi dengan TeknologiPemkot Sukabumi Luncurkan KPM Pelopor
“Kasus dugaan korupsi dana PIP itu sudah lama dan terus bergulir. Sekarang sedang berproses hukum oknum yang terlibat di dalamnya,” ujar Fahmi.
Dengan adanya kasus ini Fahmi mengingatkan para pegawai di lingkungan Pemkot Sukabumi harus memiliki loyalitas kinerja dan integritas yang terbaik. Baik itu pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun tenaga honorer.
“Sejatinya kan kita berharap tenaga yang bekerja di Pemkot, apakah dia PNS, apakah dia PPPK, atau apakah dia tenaga honor harus memiliki loyalitas, kinerja, dan integritas yang terbaik. Nah ini yang selalu kita titipkan pesan,” tegasnya.
Fahmi prihatin dengan kasus tersebut. Namun perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan akan sebanding dengan yang hukuman yang diterima.
“Tentu kita prihatin. Kita lihat nanti proses hukumnya seperti apa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum pegawai honorer sekaligus operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dijebloskan ke sel Lapas Kelas II B Sukabumi.
Keduanya yang berinisial DS dan KH ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Dinilai Sosok Tepat Lanjutkan Kepemimpinan Presiden JokowiMendagri Setuju Pilkada Dimajukan
“Berdasarkan pemeriksaan kepada dua tersangka, didapatkan alat bukti cukup bahwa yang bersangkutan diduga melakakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP tahun 2019-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp716.729.750,” ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati, kepada wartawan, Senin (4/9) petang.