SUKABUMIEKSPRES – Pembangunan terminal khusus (Tersus) atau Pelabuhan Khusus di wilayah Geopark Ciletuh, tepatnya di Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kabupaten Sukabumi, diduga tak berizin.
Informasi yang diterima, pembangunan Tersus tersebut oleh PT Mitra Kartika Karya (MKK). pembangunan tersebut berada di area Geopark Ciletuh yang diperuntukan untuk fasilitas sandar kapal atau tongkang berukuran maksimum 10.000 DWT.
Saat dikonfirmasi, Humas PT MKK, Taopik Guntur Rohmi, membantah bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin. Dirinya memperlihatkan satu bundel salinan berkas perizinan.
BACA JUGA: Gali Potensi Wisata di Geopark Ciletuh
Baca Juga:Kasus Perselingkuhan Kades Asal Lebak Masuki Tahap SatuKekeringan, Masyarakat Desa Cibatu Cikembar Butuh Bantuan Air Bersih
” Kita semua izin dari berbagai pihak atau stakehokder terkait pembangunan ini sudah ada, semua perizinan sudah lengkap, kita juga sudah pasang plang perizinan di lokasi pembangunannya,” ujarnya, Jumat (8/9) lalu.
Taopik menjelaskan, rencana kolam tersus PT MKK berukuran seluas kurang lebih 3 hektare dengan kedalaman berkisar 5 sampai 15 meter Lws.
“Nantinya kolam itu digunakan untuk sandar kapal atau tongkang ukuran maksimum 10 ribu DWT, perizinan yang ditempuh diantaranya ada persetujuan warga di Desa Girimukti, izin dari Dishub Provinsi Jabar, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi dan sejumlah intansi lainnya,” terangnya
BACA JUGA: Tuntaskan Pembangunan Kelurahan Sport Center
“Dalam proses reklamasi lahan, PT MKK juga telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). Semua leading sektor berkaitan pembangunan ini sudah kita tempuh izinnya, jadi kabar yang beredar saya rasa itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini semua kita pegang perizinannya,” tandasnya (mg3)