SUKABUMIEKSPRES – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Kabupaten Sukabumi sempat terlunta-lunta di Malaysia. Kondisi itu karena PMI berinsial RS itu gagal diberangkatkan ke Timur Tengah.
Namun, setelah cukup lama terlunta-lunta di Malaysia, RS akhirnya bisa dipulangkan ke Kabupaten Sukabumi. Proses pemulangannya dibantu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Pengelola Data Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Indra Santika, mengatakan pemulangan PMI tersebut karena dideportasi dari Malaysia.
Baca Juga:Bangun SAB dari Dana KelurahanPerbaiki Drainase Cegah Banjir saat Musim Hujan
“RS di deportasi sejak tanggal 8 September 2023 menuju Pelabuhan Dumai. Selanjutnya 10 September 2023 ia diterbangkan dari Riau ke Jakarta oleh BP3MI Riau. Selanjutnya ditangani dan dampingi tim BP3MI Jakarta,” ujar Indra melalui sambungan telepon, kemarin (13/9).
Berdasarkan informasi, PMI tersebut diberangkatkan ke Timur Tengah. Namun sebelum tiba di Timur Tengah terlebih dulu transit di Malaysia. RS berangkat bersama 22 orang PMI lainnya. Namun RS dinyatakan gagal berangkat.
“Setelah itu RS ditinggalkan di bandara di Malaysia terlunta lunta,” ujarnya.
Pemerintah Malaysia lalu mendeportasi. Pada 11 September, RS diantarkan ke rumahnya sesuai dengan KTP di Kampung Citepus PAM Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
“Pemulangannya menggunakan travel yang dimonitoring oleh saya mewakili dinas dan pihak Desa Citepus,” jelas Indra.
Namun PMI tersebut tercatat sebagai warga Kampung Tipar Gede Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Disnakertrans mendatangi keluarga PMI dimaksud dan memfasilitasi pemulangan PMI ke kediamannya di Kota Sukabumi.
“Alhmdulillah, saat ini PMI Sudah kembali berkumpul dengan keluarganya,” pungkasnya. (ist)