SUKABUMIEKSPRES – Sebanyak 81 warga Kecamatan Baros menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kemarin (14/9). Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga penerima.
“Hari ini (kemarin) terdapat 81 sertifikat tanah yang diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah ini yang didaftarkan pada program PTSL tahun ini,” kata Fahmi kepada wartawan, kemarin.
Pada kesempatan itu, sekaligus diinformasikan juga kepada masyarakat bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen sudah ditiadakan. Adapun biaya tersebut saat ini ditanggung Pemerintah Kota Sukabumi.
Baca Juga:Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus PIPSTAI Syamsul Ulum Mewisuda 205 Orang Sarjana
“Kami memang memberikan keringanan kepada masyarakat dengan meniadakan BPHTB yang lima persen itu. Harapannya, ke depan masyarakat juga taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk keberlangsungan pembangunan di Kota Sukabumi,” pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Sukabumi, Surahman, menjelaskan dari total alokasi 500 bidang untuk program PTSL tahun ini di Kota Sukabumi, rencananya akan ditambah menjadi total 1.000 bidang tanah.
“Kami usulkan kuotanya ditambah dan diperluas ke kecamatan lain di Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Masih terdapat sertifikat tanah yang belum selesai sejak program PTSL digulirkan pada 2018 silam, Surahman memastikan semuanya akan diselesaikan secara bertahap.
“Untuk masyarakat yang ingin turut dalam program PTSL, dapat mendaftar di kelurahan terdekat. Nanti kalau sudah selesai, sertifikatnya bisa dibawa di kantor kelurahan setempat,” pungkasnya. (ist)