SUKABUMIEKSPRES – Jajaran Polres Sukabumi menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dipekerjakan di Australia. Polisi juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu.
Terungkapnya kasus dugaan TPPO berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, ada salah satu rumah di Kecamatan Palabuhanratu yang diduga menampung PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Satrekrim Polres Sukabumi dan Unit PPA dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Mereka melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaannya.
Baca Juga:Rommy Tegaskan Sandiaga Uno Miliki Seluruh Komponen yang Bibutuhkan GanjarPidato Megawati Diduga Sindir PSI, Pengamat Ungkit Soal Kaderisasi Karbitan
“Penyelidikan dilengkapi administrasi, termasuk kami bekerja sama atau berkoordinasi dengan instansi terkait seperti DP3A, Palamarta, Disnakertrans, dan BP3MI Jabar,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan, kemarin (3/10).
Di lokasi polisi menggeledah tempat yang dicurigai jadi tempat penampungan. Di tempat itu polisi mendapati 29 orang yang diduga merupakan PMI ilegal yang akan dipekerjakan ke Australia.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tengah.
Tim gabungan dari Satreskrim, Unit PPA, dan unsur terkait melakukan pedalaman. Ke-29 calon PMI itu dimintai keterangan dan pengumpulan alat bukti. Hasil pemeriksaan, para korban direkrut untuk bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayaran gaji per jam.
“Mereka harus mengeluarkan biaya administrasi masing-masing Rp40 juta,” ujarnya.
Maruly menegaskan dari kasus itu, polisi menangkap dua orang tersangka. Mereka adalah AS dan CL.
AS merupakan warga Kabupaten Grobogan. Perannya sebagai perekrut. AS pernah berkecimpung di bidang PJTKI. Ia membuka lowongan pekerjaan melalui Facebook.
Sedangkan tersangka CL yang merupakan perempuan warga Jakarta, berperan menampung kelengkapan administrasi dan biaya. Ia menerima uang transfer dari calon PMI.
Baca Juga:Sering Serang Anies, PKB Ingatkan Gus Yaqut : Harus Sadar DiriPDIP Masukkan Gibran Dalam Daftar Bacawapres Ganjar
“Jadi ketika ada beberapa yang berminat, para tersangka berinteraksi melalui telepon seluler dan melakukan transaksi sebagai dana operasional yang dikirim ke rekening tersangka CL. Tersangka CL kami tangkap di Jakarta,” terangnya.