SUKABUMI EKSPRES – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi, belum lama ini. Agenda sidangnya pemeriksaan awal dan mediasi tersebut yakni Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) sebagai pemohon serta 22 Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dari kota dan kabupaten di Jawa Barat sebagai termohon, termasuk Kota Sukabumi.
Kepala Diskominfo Kota Sukabumi Rahmat Sukandar selaku PPID Utama didampingi Kepala Bidang IKP Diskominfo Tantan Sontani beserta jajaran serta Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi mengikuti sidang sengketa informasi tersebut.
Sidang digelar di antaranya untuk melakukan mediasi antara pemohon dan termohon terkait informasi anggaran dan realisasi program bidang sosial tahun anggaran 2021 yang dimintakan oleh APIJ. Di antaranya mencakup realisasi program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga:Selama September, Perolehan Pajak Daerah Rp7 Miliar LebihOptimalkan DAK dan Dana Kelurahan Tangani Stunting
Pada sidang yang dipimpin Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dadan Saputra dan Mahi M Hikmat, dicapai kesepakatan antara pemohon dan termohon untuk mengakhiri sengketa informasi.
Pasalnya, program yang dimohonkan informasinya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial, bukan wewenang pemerintah daerah.
Kepala Diskominfo Kota Sukabumi Rahmat Sukandar, mengatakan sebagai salah satu tindak lanjut sidang tersebut, ke depan akan dilakukan peningkatan implementasi Undang–Undang Keterbukaan Informasi Publik serta pengelolaan PPID baik di lingkup internal Diskominfo dan Pemerintah Kota Sukabumi.
Sebab, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kepada masyarakat.
“Hal yang harus ditindaklanjuti setelah adanya proses persidangan ini kita harus benar–benar concern dengan Undang– Undang Keterbukaan Informasi Publik karena masyarakat sudah cerdas dan rasa ingin tahu terhadap apa yang dilaksanakan pemerintah daerah semakin tinggi. Kita harus membiasakan diri sesuai aturan membagikan informasi yang kita miliki seperti informasi serta merta, informasi berkala, informasi setiap saat, ada juga informasi yang dikecualikan,” tegasnya. (ist/portal.sukabumikota.go.id)