Soal Putusan MK, KPU Beri Respons Begini

Soal Putusan MK, KPU Beri Respons Begini
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES — Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait putusan MK Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.

KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada kedua pihak,” ujar Hasyim di Media Centre KPU, Jakarta, Senin malam.

Hal ini diatur dalam Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi

Baca Juga:Samakan Persepsi Menjelang Pemilu Serentak Melalui Rakor Lintas SektoralPembangunan Pesantren Diawali dengan Gedung Ula Tahun 2019

BACA JUGA: Hari Ini MK Putuskan Usia Capres – Cawapres, Sikap KPU Dinilai Inkonsistensi

“Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat”.

“Kalau dalam UU Pemilu, dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi kepada DPR dan lembaga pemerintah,” jelasnya.

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan merujuk pada norma yang disampaikan dalam amar putusan tersebut. Hasyim menegaskan KPU akan menyampaikan kepada pemerintah dan DPR untuk mengambil sikap dalam menindaklanjuti putusan MK.

BACA JUGA: Samakan Persepsi Menjelang Pemilu Serentak Melalui Rakor Lintas Sektoral

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga:Sejarah Pembangunan Pesantren HSHFFTBI Tingkat SMP Resmi Dibuka

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

“Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. (antara/fajar)

0 Komentar