SUKABUMI EKSPRES – Sebanyak 37 tersangka penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat keras ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi kurun sebulan. Penangkapan mereka berdasarkan pengungkapan 29 kasus hasil laporan polisi.
Kasusnya terdiri dari 16 penyalahgunaan sabu, 7 kasus ganja, 1 kasus psikotropika, dan 5 kasus obat keras.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin, mengatakan dari 29 kasus itu yang mendominasi berada di Kecamatan Gunungpuyuh dan Cikole masing-masing 5 kasus.
Baca Juga:Gebyar NIB Dorong Pelaku UMKM di Kota Sukabumi Naik KelasSantri Habieb Bahar bin Smith Terseret Ombak
Sedangkan di Kecamatan Warudoyong dan Gunungguruh sebanyak 4 kasus. Kemudian Baros, Cibeureum, Sukabumi, dan Lembursitu dua kasus, serta di Cisaat, Sukaraja, dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus.
“Paling banyak pengungkapan kasusnya berada di Gunungpuyuh dan Cikole,” kata Tahir kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (18/10).
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 251,98 gram, ganja 2.819,72 gram, psikotropika 185 butir, dan obat keras terbatas 4.193 butir.
Barang bukti lainnya tiga buah alat hisap sabu, 33 unit telepon genggam berbagai merk, 13 buah timbangan, dan uang tunai Rp870 ribu.
“Kami berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 8.631 jiwa karena bisa terhindar dari penggunaan narkoba,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup.
Kemudian Pasal 62 UU RI Nomor 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Baca Juga:Gerindra Akui Langsung Komunikasi dengan Gibran Pasca Putusan MKSoal Putusan MK, KPU Beri Respons Begini
Kemudian Pasal 435 dan 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
“Para tersangka ini ada yang menjadi kurir, pengedar, maupun bandar. Mereka mengaku ada yang baru menjalaninya selama 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun,” pungkasnya. (mg4)