SUKABUMI EKSPRES – Satreskrim Polsek Surade dan Polres Sukabumi meringkus satu orang pelaku begal motor berinisial J (30) di Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi. Sementara satu pelaku lainnya S (38) berhasil melarikan diri dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus kedua tersangka dengan berpura-pura akrab dengan korban R (23). Mereka menyapa korban seolah sudah kenal sebelum melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Bangun Dermaga Apung di Tegalbuleud
“Tersangka J bersama S berboncengan di seputaran jalan di wilayah Tegalbuleud dan berpapasan dengan korban. Lalu, tersangka memanggil seolah-olah kenal ‘hay guys’ katanya seperti itu,” tuturnya saat press rilis di Mapolres Sukabumi, Senin (23/10).
Baca Juga:Iyos Paparkan Penanganan Korupsi di Lingkungan Pemkab Sukabumi Pemkab Diseminasi Audit Kasus Stunting Sementer Dua
Karena dipanggil sambung Maruly, korban kemudian menghentikan kendaraannya. Kedua tersangka kemudian memutar balik kendaraanya langsung memepet motor korban lalu merampas kendaraan dan handphone korban. Namun korban berupaya melawan dan melemparkan handphone miliknya ke sungai untuk mencegah agar tidak diambil pelaku.
“Saat Hp korban akan dirampas, dengan cerdik korban melemparkan ke pinggiran sungai dan berusaha teriak meminta pertolongan. Lalu begal itu lari putar arah dan tak lama kemudian si korban mengambil HP miliknya dan menelpon rekannya meminta bantuan,” bebernya.
BACA JUGA: Motor Pelajar Perempuan di Bojonggenteng di Begal OTK
Setelah tersangka berupaya kabur, kata Maruly, tak lama kemudian anggota Polsek Tegalbuleud menerima laporan dan langsung mencegatnya di jalan yang diperkirakan dilalui tersangka.
“Bhabinkamtibmas mencoba mengamankan atau menyetop kendaraan para pelaku ini dan satu tersangka berhasil diringkus, kemudian personil Polsek datang untuk membawa yang bersangkutan supaya tak menjadi korban amuk massa,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter L yang telah dimodifikasi dan satu unit sepeda motor operasional yang dipakai pelaku.
“Adapun pasal yang diterapkan pada tersangka adalah pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Mg3)