SUKABUMI EKSPRES – Oknum pegawai Pegadaian Cabang Sukabumi ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Usai menjalani pemeriksaan, oknum pegawai berinsial NS itu langsung dilakukan penahanan.
Berdasarkan informasi Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, perbuatan NS dilakukannya saat ia menjabat sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro (UBM) PT Pegadaian Cabang Sukabumi. Perbuatannya dilakukan kurun 2019-2021.
Modusnya, tersangka diduga membuat kredit fiktif, menyalahgunakan data nasabah yang masih aktif, menggunakan data nasabah yang sudah melunasi kredit, serta ditolak kredit.
Baca Juga:PSI Segera Deklarasikan Gabung KIM yang Usung Prabowo-GibranPrabowo Bersyukur MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Cappres-Cawapres
“Data-data nasabah itu oleh tersangka diajukan kembali sebagai kredit baru. Ada 25 orang nasabah yang datanya disalahgunakan,” kata Kajari Kota Sukabumi Setyowati didampingi Kasi Pidsus M Taupiq Akbar kepada wartawan, kemarin (24/10).
Akibat perbuatan tersangka, kata Setyowati, terdapat kerugian negara sebesar Rp742.255.005. Saat ini tim penyidik Kejari Kota Sukabumi masih mendalami kasus tersebut.
“Kami masih menyelidiki untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Kini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Sukabumi. Tersangka ditahan selama 20 hari sambil menunggu tim penyidik Kejari Kota Sukabumi melengkapi berbagai berkas.
Kejari menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 dan/atau UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (mg4)