Segera Cairkan Bansos PKH Tahap 4 di Kantor Pos, Siapkan KK dan KTP

Bansos PKH 4
Bansos PKH 4
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Untuk kalian yang ingin cairkan bansos PKH tahap 4 di kantor pos, kini akan memberikan jadwal dan persyatannya.

Namun sebelumnya, kalian segera siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk cairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH tahap 4 di kantor pos.

KK dan KTP ini menjadi salah satu syarat pencairan bansos PKH tahap 4 di kantor pos bagi keluarga yang penerima manfaat.

Baca Juga:Motor listrik Bird Memiliki Komitmen untuk Keberlanjutan OperasiMotor Listrik Zero Motorcycles Memiliki Jarak Tempuh yang Bagus

Jadi untuk kalian pastikan membawa persyaratan untuk mencairkan bansos PKH tahap 4 di kantor pos bulan Oktober 2023.

Bansos pada tahun 4 ini akan dicairkan di pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) di bulan Oktober ini.

Untuk kalian yang belum mencairkan bansos PKH tahap 4 ini masih bisa dilakukan sehingga akhir bulan ini yaiti 31 oktober ini.

Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH tahun 2023 yang dicairkan Kemensos untuk keluarga penerima manfaat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jadwal penyaluran PKH tahun 2023
– Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.

– Tahap 2: April, Mei, dan Juni.

– Tahap 3: Juli, Agustus, dan September.

– Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.

Sebelum mencairkan PKH tahap 4, silakan cek nama penerima melalui situs cek bansos.kemensos.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima PKH tahap 4 melalui situs resmi cek bansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima PKH Tahap 4
1. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil di perangkat HP atau komputer.

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

Baca Juga:Mobil Listrik Chevrolet Bolt EV Performa Sangat Mengesankan dan Harga TerjangkauInilah Rekomendasi Motor Listrik yang Berdesain Keren dan Bervariasi Baru

3. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id.

4. Isi kolom dengan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan informasi pada KTP Anda.

5. Masukkan nama Anda sebagai calon penerima PKH.

6. Ketikkan juga 8 huruf kode yang tertera dalam kotak yang disediakan.

7. Jika huruf kode tidak jelas, lakukan pengulangan untuk mendapatkan kode baru.

8. Setelah itu, klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui status Anda sebagai penerima PKH tahap 4.

0 Komentar