SUKABUMIEKSPRES – Berikut ini terdapat dua cara untuk mengecek apakah KTP Anda sudah terdaftar pinjol atau belum, nah untuk mengetahuinya yuk simak terus artikel ini di bawah ini sampai selesai.
1. Cara pertama adalah dengan menggunakan SLIK OJK yang merupakan layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan informasi mengenai riwayat kredit seseorang. Untuk menggunakan layanan ini, anda perlu membuat akun di situs web OJK, setelah itu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SLIK OJK.
2. Cara kedua adalah dengan menghubungi langsung perusahaan pinjol yang Anda curigai. Anda dapat menanyakan kepada perusahaan pinjol tersebut apakah KTP Anda sudah terdaftar atau belum.
Baca Juga:Rincian Beasiswa Kuliah Kemdikbud Gratis 2023, Yuk Simak Lengkapnya 5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan saat Membeli Smartphone
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek KTP terdaftar pinjol atau belum menggunakan layanan SLIK OJK:
1. Kunjungi situs web OJK di https://www.ojk.go.id/.
2. Klik menu “SLIK”.
3. Klik tombol “Daftar”.
4. Isi formulir pendaftaran.
5. Klik tombol “Kirim”.
6. Anda akan menerima email yang berisi tautan untuk aktivasi akun Anda.
7. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
8. Setelah akun Anda aktif, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SLIK OJK.
9. Isi formulir permohonan.
10. Klik tombol “Kirim”.
Anda akan menerima email yang berisi SLIK OJK Anda.
Yuk pantau terus artikel kami untuk mengetahui informasi penting terbaru lainnya, semoga bermanfaat guys!