SUKABUMI EKSPRES – Dua partai politik di Kota Sukabumi Jawa Barat tidak memiliki calon anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Sukabumi pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Dua parpol tersebut yakni Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Ummi Wahyuni melalui surat penetapan calon tepat anggota DPRD Kota Sukabumi dalam Pemilu 2024 pada Sabtu (4/11).
Informasi yang dihimpun dari KPU, dua parpol tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg) untuk memperebutkan 35 kursi di DPRD Kota Sukabumi karena sejak awal pendaftaran bakal caleg beberapa waktu lalu tidak hadir.
Baca Juga:Sektor Pertanian Dihadapkan Alih Fungsi LahanPelaku Pungli Berkedok Juru Parkir
Bahkan, sampai batas waktu penutupan pendaftaran pengurus dari dua parpol tersebut tidak mendaftarkan bakal caleg, maka dari itu PKN dan Partai Garuda dinyatakan tidak ikut dalam Pemilihan Calon DPRD Kota Sukabumi pada pemilu tahun depan.
Di sisi lain, Ummi menyebutkan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Sukabumi berdasarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 334 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kota Sukabumi dalam Pemilu 2024 tertanggal 3 Oktober 2023.
Penetapan DCT tersebut sesuai ketentuan pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian sesuai aturan setiap parpol wajib memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen dari total caleg yang didaftar. Selain PKN dan Partai Garuda, 22 parpol lainnya sudah memenuhi syarat. (ant)