SUKABUMI EKSPRES – Tim Gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Bawaslu dan KPU Kabupaten Sukabumi melakukan penertiban alat peraga kampaye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang tak berizin. Termasuk bander milik Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) secara serentak di wilayah Kabupaten Sukabumi.Â
Kepala bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep mengatakan penertiban ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015. Rencananya penertiban APK dan APS ini akan dilaksnakan sampai 27 November, mendatang.
“Hari ini kita melakukan penertiban secara serentak se Kabupayen Sukabumi. Sebelum melakukan kegiatan ini, kita sudah lakukan rapat beberapa kali, terakhir hari kemarin, Kecamatan melakukan kordinasi dan mereka bersepakat bersama melaksanakan kegiatan ini, dan sebagian sudah dilaksanakan sebagian partai politik yang menurunkan,” ujar Yusep, Rabu (8/11) kemarin.Â
Baca Juga:Alami Gangguan Jiwa, Anak Bakar Rumah Orang Tuanya di LengkongPria Paruh Baya Asal Depok Ditemukan Tewas di Dalam Mobil di Cireunghas
“Kita bersihkan APK dan APS yang memang dipasang tak sesuai peraturan, baik peraturan KPU maupun dari perda tentang ketertiban umum terutama yang ada di wilayah hijau, kita bersihkan berdasarkan kesepakatan dengan partai Politik,” sambungnya
Yusep menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memprioritaskan disepanjang jalur utama dari mulai Palabuhanratu sampai perbatasan Bantargadung.
“Adapun pun syarat pemasangan APS dan APK ini yaitu sesusai peraturan yang di keluarkan oleh KPU,” katanya
Ditempat sama Kordip Penyelesaian Hukum dan Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nasrullah Sarabiti, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan di 47 Kecamatan Kabupaten Sukabumi. Kurang lebih 6000 APS dan APK yang telah melanggar dan sudah di tertibkan.Â
“Ini berkaitan dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dan juga Perda 10 Tahun 2015 berkaitan K3 mengenai konten sebelum kampanye dan sesudah kampanye yang tidak masuk konten tapi melanggar tindakan K3. Nah, inilah yang saat ini kita tuntaskan dengan tindakan penertiban secara serentak,” terangnya
“Hasil dari invetarisir pada bulan Oktober lalu hingga saat ini ada 6.600 baliho ditertibkan, ini semua yang melanggar aturan mengenai ketertiban. Kita bersihkan semua, selanjutnya kita imbau kembali, dan kemarin kita rapat bersama-sama untuk bergotong royong menertibkan alat peraga suara yang melanggar Perda, termasuk alat peraga kampanye di luar masa kampanye,” tandasnya (mg3)