SUKABUMI EKSPRES – Kepala cabang salah satu penyedia layanan telekomunikasi berinisial MS ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Ia diduga terlibat pada kasus jual beli database Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa izin untuk keperluan registrasi kartu perdana telepon seluler.
MS ditangkap bersama enam tersangka lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah L, D, AR, CS, NS, dan AM.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian anggota kami menyelidikinya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan, belum lama ini.
Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri konter-konter penjual kartu SIM telepon seluler.
Baca Juga:Ratusan Rumah Diterjang Puting BeliungTiga Kecamatan Ekpose Program Percepatan Penurunan Stunting
Hasil penyelidikan diperoleh informasi penjualan kartu SIM khusus yang dijual seharga Rp25 ribu.
Kemudian personel Polres Sukabumi menangkap tersangka L. Ia merupakan operator registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan Kartu Keluarga milik orang lain di salah satu perusahaan provider. Data base administrasi kependudukan diperoleh dari tersangka D.
“Jadi kartu perdana atau kartu SIM ini menggunakan komputer dan alat khusus yang dipakai untuk aktivasi dan registrasi NIK dan KK orang lain tanpa izin. Dari dua tersangka kami memperoleh informasi tambahan. Selanjutnya kami amankan tersangka MS,” jelasnya
MS diduga merupakan otak penyalahgunaan kartu perdana menggunakan data orang lain. Penyidik masih mendalami peran MS sebagai kepala cabang.
“Kami masih dalami apakah ada pihak lain
yang memang sengaja atau membocorkan database atau melakukan praktik jual beli identitas kependudukan ini. Selain itu apakah kasus yang sama ada juga di wilayah lain atau di luar Sukabumi,” tuturnya.
Para tersangka dijerat pasal tentang administrasi kependudukan serta pasal tentang perlindungan data pribadi. Para tersangka diancam hukuman 5-6 tahun penjara. (mg3)