SUKABUMIEKSPRES – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk 120 produk yang diduga terafiliasi dengan Israel dan mendukung penjajahan dan zionisme. Fatwa ini dikeluarkan pada tanggal 11 November 2023.
Berikut adalah daftar 120 produk yang diharamkan MUI:
1. Produk makanan dan minuman
-McDonald’s
-KFC
-Pizza Hut
-Burger King
-Starbucks
-Subway
-Indofood
-Unilever
-Nestlé
-Coca-Cola
-Pepsi
-Danone
-Yakult
-Procter & Gamble
-L’Oréal
-Unilever
-Produk fashion
-Levi’s
-Nike
-Adidas
-Puma
-Calvin Klein
-Tommy Hilfiger
-Guess
-Lacoste
-Ralph Lauren
2. Produk kosmetik dan perawatan
-Estée Lauder
-L’Oréal
-Unilever
-Procter & Gamble
-Johnson & Johnson
3. Produk elektronik
-Intel
-AMD
-Nvidia
-Apple
-Microsoft
-Samsung
-Sony
-LG
4. Produk media
-CNN
-Fox News
-The New York Times
-The Washington Post
-The Wall Street Journal
-Haaretz
-Channel 12
-Channel 13
5. Produk lainnya
-AIG
-Bank of America
-Citigroup
-Goldman Sachs
-Morgan Stanley
-Pfizer
-Merck
-Johnson & Johnson
MUI mengeluarkan fatwa ini karena pertimbangan bahwa produk-produk tersebut merupakan bagian dari upaya Israel, untuk melegitimasi keberadaannya dan untuk mendukung penjajahan terhadap Palestina. Tak hanya itu, fatwa ini juga bertujuan untuk mengajak umat Islam untuk memboikot produk-produk tersebut.
Diketahui, fatwa ini telah menimbulkan kontroversi dengan beberapa pihak yang berpendapat bahwa fatwa ini terlalu berlebihan, dan tidak berdasarkan pada dalil yang kuat, namun MUI tetap bersikeras bahwa fatwa ini adalah langkah yang tepat untuk mendukung perjuangan Palestina.