SUKABUMIEKSPRES – Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEMSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) DKI Jakarta Yusup Suprapto mengungkapkan.
Demo yang telah digelarkan pada siang hari ini adalah bentuk aksi memberikan dukungan kepada Penjabat (PJ) Gubernur untuk bisa menetapkan upah minimum DKI Jakarta pada tahun 2024.
Mereka menuntut untuk Upah Minimum Provisi (UMP) 2024 DKI Jakarta ditetapkan untuk mengikuti formulasi yang disusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja.
Baca Juga:Kasus Penipuan Tiket Konser Musik Coldplay Sebesar Rp 5,1 Miliyar3 Rekomendasi Helm Terbaik di Akhir Tahun 2023 untuk Sunmori
Menuntut kenaikan upah dengan sebesar 15% dengan rincian menggunakan formulasi Inflasi DKI Jakarta 1,89%,ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 4,96%, ditambah indeks tertentu 8,15% menjadi sebesar Rp5.637.068.
“Bentuk support (dukungan)-nya adalah supaya beliau bisa menetapkan upah minimum provinsi itu yang berkeadilan. Apa maksudnya berkeadilan? itu adalah kenaikannya betul-betul bisa dirasakan masyarakat buruh DKI Jakarta,” ujarnya saat ditemui media di lokasi.
“Kenapa? Karena di tahun ini, tahun 2023 sudah ada kenaikan macam-macam tuh mulai dari bensin, kenaikan bahan pokok, dan seterusnya, bahkan sampai sekolah aja ikut naik begitu kan,” tambahnya,
Yusuf bersama para buruh lainya berharap jika PJ Gubernur juga bisa memberikan sebuah keputusan yang bijak untuk kaum buruh DKI Jakarta.
“Sebagai catatannya, tahun lalu saja beliau berani menetapkan kenaikannya 5,6% tahun lalu. Nah artinya kami berharap beliau bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja, serikat buruh itu kenaikannya di angka UMP nya Rp5,6 juta. Jadi kira-kira sekitar 15%. Itu harapan kami dari kaum buruh, silahkan nanti bapak Gubernur harapan kami bisa memberikan keputusan kebijakan yang sangat bijaksana buat kaum buruh,” katanya.
Jika Pj Gubernur DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP di bawah 15%, tukas Yusup, pihaknya akan melihat terlebih dahulu berapa angka yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
“Ada prosedur lain, selain kita juga menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari proses politik dan juga demokrasi di negeri ini, kita juga bisa menempuh jalur hukum. Kita bisa mempertanyakannya kepada kelembagaan yang terkait dengan peradilan, yaitu tata usaha negara, atau di PTUN kan. Itu memungkinkan untuk itu, tinggal kita lihat, kita bicarakan karena ini kan persoalannya adalah bukan hanya satu unsur federasi aja,” cetusnya.