SUKABUMI EKSPRES Â –Status tersangka yang disandang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tampaknya cukup menyita perhatian publik, termasuk tokoh yang bertarung di pilpres 2024.
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) misalnya, mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Ini kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita prihatin dengan peristiwa seperti itu,” kata Cak Imin kepada wartawan, Jumat (24/11).
Baca Juga:Jika Terpilih, Anies Ingin Komisioner KPK yang Melanggar Kode Etik Mengundurkan DiriFirli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri
Di sisi lain, ia bersyukur karena penetapan tersangka terhadap KPK oleh Polda Metro Jaya mengindikasikan bahwa penegakan hukum masih tak pandang bulu.
“Kita bersyukur hukum tegak di tanah air tidak pandang bulu,” tegas Cak Imin.
Meskipun hingga saat ini Firli masih belum mengundurkan diri sebagai Ketua KPK saat sudah menjadi tersangka, Ketua Umum PKB itu meyakini bahwa hal itu hanya tinggal menunggu waktu.
“Ya pasti mundurlah, wong undang-undangnyanya begitu. Nanti ada keppres menonaktifkannya,” tandas Cak Imin.
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Baca Juga:Dorong Perkembangan Budaya di Kawasan CPUGGp, Palapah Gelar Festival BebegigPuluhan Pelajar PAUD Lomba Busana Muslim dari Bahan Limbah Kain
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.