Jika Terpilih, Anies Ingin Komisioner KPK yang Melanggar Kode Etik Mengundurkan Diri

Jika Terpilih, Anies Ingin Komisioner KPK yang Melanggar Kode Etik Mengundurkan Diri
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES — Kasus hukum yang menjeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus menjadi perhatian publik

Tidak terkecuali calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan. Anies menaruh harapan besar agar komisioner KPK ke depan memiliki etika yang baik, sehingga penegakan hukum bisa berjalan profesional dan sesuai harapan masyarakat.

Untuk alasan itu, Anies Baswedan menyatakan jika dirinya presiden, maka tiap anggota maupun komisioner KPK yang akan bergabung diharuskan untuk menandatangani surat perjanjian untuk mengundurkan diri jika melanggar kode etik KPK

Baca Juga:Firli Bahuri Dicekal ke Luar NegeriDorong Perkembangan Budaya di Kawasan CPUGGp, Palapah Gelar Festival Bebegig

“Sebelum dilantik, saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK,” katanya dalam agenda Indonesia Millenial And Gen-Z Summit 2023 di Senayan, Jakarta, Jumat (24/11).

“Kenapa? Melanggar kode etik, bukan hanya melanggar hukum, melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu lebih tinggi daripada etik, itu soal patut dan tidak patut,” sambungnya.

Anies mengatakan bahwa pengalamannya saat menjadi Komite Etik di KPK menunjukkan bahwa menjaga etik di kalanganan pegawai KPK adalah yang utama. Oleh karenanya, jangankan masalah pidana, masalah etik saja di KPK sudah amat bermasalah.

“Jadi saya akan minta tanda tangan itu. Jika melanggar pada kode etik, mereka mengundurkan diri, nah ini perlu kita jaga, kenapa? Karena ini adalah badan yang menjaga republik dari korupsi, kolusi yang berdasarkan pada keserakahaan,” tandasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

0 Komentar