SUKABUMI EKSPRES — Pemerhati Pemilu asal Sulsel, Uslimin memandang ASN pada umumnya boleh menghadiri kampanye peserta Pemilu, khususnya Capres-Cawapres. Tidak ada larangan bagi mereka, selama itu di luar jam kerja.
“Sepanjang seorang ASN hanya hadir mendengarkan kampanye, it’s not problem. Karena ASN punya hak pilih. Untuk itu, boleh dong dia hadir di arena kampanye untuk mendengarkan visi-misi setiap paslon,” kata Uslimin, Rabu (29/11/2023)
Usle sapaannya menuturkan, ASN yang hadir memang semata-mata hanya mendengarkan saja. Ia tidak boleh melakukan kampanye, apalagi sampai menjadi juri kampanye (jurkam).
Baca Juga:Program P2WKSS di Desa Kebonpedes Dinilai Tim Verifikasi JabarRatusan Buruh Sukabumi Konvoi ke Bandung, Tolak Kenaikan UMK 17 Ribu
“Dengan catatan itu tadi. Jadwal kampanye di luar jam kerjanya sebagai ASN. Catatan penting lainnya hanya hadir mendengarkan kampanye paslon. Bukan ikut mengampanyekan paslon tertentu,” ujarnya.Â
Komisioner KPU Sulsel periode 2018-2023 ini menekankan, bagi ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu, sebaiknya tidak perlu menghadiri kampanye Paslon karena sejumlah pertimbangan.
“Visi misi paslon/peserta pemilu (dimaknai) sudah ada dan dipegang oleh mereka karena visi misi para peserta pemilu, telah diserahkan ke lembaga penyelenggara pemilu, wabilkhusus KPU,” terang Usle.
“ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu, sudah tidak ada hari libur. Alias, tidak ada lagi hari kerja. Semua hari selama memasuki tahapan pemilu, adalah hari kerja semua. Bahkan malam sekalipun,” sambungnya.
Meski begitu, Presidium Kaukus Timur Indonesia ini mengingatkan agar jangan langsung berfikir negatif bila melihat ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu hadir dalam kampanye peserta tertentu.
Jangan langsung bersyak wasangka. Jangan-jangan dia dapat tugas biasanya dari divisi hukum pengawasan atau divisi parmas. Sangat mungkin juga dari divisi teknis penyelenggaraan. Umumnya biasa dibekali surat tugas dari pimpinannya,” kuncinya. (Ikbal/fajar)