SUKABUMI EKSPRES— Lemba Pemantau Pemilu PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, menyayangkan tindakan para calon wakil rakyat, baik eksekutif maupun legislatif yang tak mencerminkan jiwa pemimpin menjaga dan melindungi lingkungan dan aset daerah.
LPP PC PMII Kota Sukabumi, M Rizki Apriliana mengungkapkan, pihaknya setelah melihat pohon-pohon di pinggiran jalan Kota Sukabumi dipasang spanduk, baliho dan pamflet para calon. Mulai dari alat peraga kampanye Capres dan Cawapres, DPD, DPR RI, provinsi hingga kota.
“Kami sangat menyayangkan banyaknya partai dan para calon yang memasang pamflet maupun spanduk di pohon. Ini tentu sangat merusak pohon itu sendiri dan merusak keindahan Kota Sukabumi,” ujar Rizki kepada wartawan. (Kemarin)
Baca Juga:Pro Kontra Format Debat Capres-cawapres yang Diubah KPUWakil Bupati Hadiri Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKD
Dia menjelaskan, seiring dengan semakin dekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang saat ini sudah memasuki tahapan Kampanye. Seharusnya, kata Hasbi, para calon ini mengeluarkan modal dan menyiapkan tempat sendiri untuk mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat.
“Jangan menghancurkan pohon-pohon, karena ini merusak ekosistem lingkungan dan keindahan kota. Kami meminta kepada Caleg untuk mencabut pemasangan alat sosialisasi diri di pohon-pohon yang menjadi penghijau kota, sehingga keindahan dan keasrian kota terjaga dengan baik,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Rizki menekankan kepada instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap pamflet, spanduk atau baligo yang melanggar aturan.
Karena, aturan daerahnya sudah jelas, yaitu Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2012 dan aturan penyelenggara pemilu, Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 pasal 23 dan 24, dan PKPU no 15 tahun 2023 pasal 70 dan 71.
“Kami minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Bawaslu bertanggung jawab menertibkan baliho tersebut dan memberikan surat edaran kepada semua partai politik agar menghentikan dan memindahkan spanduk-spanduk tersebut ke tempat yang semestinya. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat dibiarkan begitu saja secara praktik di lapangannya,” pungkasnya. (Mg4)