SUKABUMI EKSPRES – Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural alias ilegal asal Jawa Barat yang tersandung masalah di luar negeri relatif masih cukup banyak. Namun, kasusnya kurun empat tahun terakhir cenderung menurun.
Kepala Bidang Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Hendra Kusuma Sumantri, mengatakan masih banyak kasus PMI yang berangkat secara ilegal dihadapkan pada masalah saat berada di luar negeri. Pada 2019 misalnya, kata Hendra, jumlahnya sebanyak 2.194 kasus.
“Namun pada tahun ini jumlah PMI ilegal yang bermasalah cenderung menurun. Jumlahnya sebanyak 274 kasus,” kata Hendra kepada wartawan ditemui seusai menghadiri pembukaan bursa kerja terbatas di Gedung Juang, Kamis (14/12).
Baca Juga:Siaga di Lokasi Terdampak GempaTingkatkan Indeks Profesionalisme ASN, Camat Dilatih Teknis Sosio Kultural
Kasus selama tahun ini dialami PMI ilegal dari berbagai daerah di Jawa Barat. di antaranya berasal dari Sukabumi, Cianjur, Indramayu, dan Subang.
Meskipun PMI itu berangkat secara ilegal, tetapi kata Hendra, setiap permasalahan yang dialami mereka akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan PMI asal Jawa Barat. Satgas tersebut yang melibatkan 27 pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Hendra menuturkan, bursa kerja terbatas digelar untuk membuka kesempatan bagi masyarakat bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART) secara prosedural.
Bursa kerja terbatas merupakan salah satu upaya untuk menekan jumlah tenaga kerja Indonesia yang berangkat ke luar negeri secara ilegal.
Ia pun mengharapkan pelaksanaan bursa kerja terbatas yang merupakan salah satu bentuk implementasi Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dapat dimanfaatkan dengan baik masyarakat yang berminat bekerja ke Arab Saudi.
“Pemprov Jabar bekerja sama dengan pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat menyediakan calon PMI untuk kemudian direkrut dan ditempatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka berangkat secara prosedural atau legal,” pungkasnya. (ist)