Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat Menjadi Dasar Kebijakan yang Tepat

Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat Menjadi Dasar Kebijakan yang Tepat
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kewilayahan Tahun 2023 yang meliputi Wilayah II, III dan IV di Pos Damkar Sektor Kalapanunggal, Desa Kadununggal, Selasa (19/12).

Rakor ini merupakan tindaklanjut seminar evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78/2020 tentang Pelimpahan sebagian kewengan Bupati Sukabumi kepada Camat.

Marwan dalam sambutannya mengatakan kedudukan Kecamatan merupakan perangkat Daerah yang diberikan amanat untuk melaksanakan misi ke 4 pemkab Sukabumi, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inovatif, profesional dan akuntabel serta mewujudkan kabupaten sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin.

Baca Juga:Ratusan Santri Hafizh Qur’an 30 JuzPemkab dan Pemkot Sukabumi Bahas Kerjasama Daerah

“Saya tegaskan bahwa kewenangan yang didelegasikan kepada kecamatan ini terlebih dahulu harus dianilisis lebih lanjut, bagaimana realisasinya agar disesuaikan dengan kondisi kecamatan masing masing,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Marwan, yang harus dipertimbangkan dalam menjalankan delegasi kewenangan yang diberikan adalah kondisi SDM, dukungan anggaran dan sarana prasarana pendukung lainnya

“Kebijakan yang diambil juga harus benar benar nenyentuh, tepat sasaran dan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Karenaya perlu pengalaman empiris dan nyata ditengah masyarakat,” tambahnya

Diakhir sambutan Marwan meminta peserta rakor menyimak materi pembekalan dari narasumber dan kemudian hasilnya ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi dan situasi ditempat kerja masing masing. (mg3)

0 Komentar