SUKABUMI EKSPRES — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk tidak memberikan sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatannya membagikan susu saat Car Free Day di Jakarta sebagai bagian dari kampanye calon wakil presiden nomor urut dua.
Keputusan tersebut diambil karena tidak ada cukup bukti pelanggaran aturan kampanye yang melibatkan anak-anak.
Dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Bawaslu pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa hasil tindak lanjut menyatakan kurangnya bukti terkait pelibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga:Tidak Netral, Tito Karnavian Copot Bupati Kampar, Muhammad FirdausMegawati Keluarkan Instruksi Terbaru Soal Pemilu 2024
Pada hari Minggu (3/12) di Jakarta, kegiatan kampanye di Car Free Day melibatkan anak-anak dan dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU).
Dalam pernyataan resmi, Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Meskipun demikian, Bawaslu tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terkait potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi, menambahkan bahwa Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi langsung kepada peserta Pemilu tanpa melakukan pengkajian dan pemeriksaan yang cermat.
Jika aduan dari masyarakat berupa foto atau video terbukti melanggar aturan, Bawaslu akan menindak sesuai dengan kewenangan dan hukum yang berlaku.
Proses penindakan dimulai dari identifikasi tempat dan waktu kejadian, klarifikasi dengan pihak yang dilaporkan, hingga penyelidikan di lapangan oleh jajaran Bawaslu.
Sebelumnya, tindakan Gibran membagikan susu gratis di sekitar Kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu (3/12) dianggap sebagai pelanggaran oleh sejumlah pihak. Gibran menanggapi bahwa kegiatan tersebut hanya untuk menyapa masyarakat tanpa menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk ajakan mencoblos. (ant)