SUKABUMIEKSPRES – Puasa Ayyamul Bidh dalam Islam merupakan puasa sunnah yang dilakukan pada pertengahan bulan Hijriyah, yang dimana dilakukan selama tiga hari yaitu pada tanggal 26, 27, dan 28 Desember.
Hukum Puasa Ayyamul Bidh:
1. Para ulama sepakat bahwa hukum Puasa Ayyamul Bidh adalah sunnah mu`akkadah, yaitu amalan yang dianjurkan secara kuat oleh Nabi Muhammad SAW.
2. Beberapa hadis Nabi Muhammad SAW menjadi dasar keutamaannya, seperti:
– Diriwayatkan oleh Abu Daud: “Puasa tiga belas, empat belas, dan lima belas (dari bulan hijriyah) adalah puasa sunnah.”
– Hadis riwayat Tirmidzi: “Siapa saja yang berpuasa tiga hari setiap bulan, maka seperti dia berpuasa setahun.”
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh:
1. Mendapat pahala yang besar, bahkan disebutkan bisa sama dengan pahala berpuasa sepanjang tahun.
2. Menyucikan dosa-dosa kecil.
3. Melengkapi kekurangan puasa Ramadhan.
4. Diampuni dosa-dosa di antara dua Ramadhan.
5. Mendapat pahala khusus, seperti dijanjikan surga khusus oleh Allah SWT.
6. Meningkatkan ketaqwaan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Catatan:
Puasa ini tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta pada hari Tasyrik (10-13 Dzulhijjah).
Baca Juga:Tontonan Bioskop Trans TV, Film Hacksaw Ridge Tayang Malam IniSinopsis Film Hellboy, Tayang 24 Desember di Bioskop Trans TV
Dianjurkan juga untuk tidak terlalu memaksakan diri jika dalam kondisi tidak sehat atau sedang di perjalanan, dan selalu utamakan niat ikhlas dan kesungguhan dalam menjalankan Puasa Ayyamul Bidh.