Fakta Menarik di Balik Penangkapan Jubir Timnas AMIN oleh kejaksaan

Jubir Timnas AMIN
Jubir Timnas AMIN
0 Komentar

SUKABIMIEKSPRES – Berikut ini terdapat beberapa fakta menarik di balik penangkapan juru bicara Timnas AMIN, yakni Indra Charismiadji oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penasarankan apa saja deretan fakta dari pengkapan jubir Timnas AMIN tersebut? Yuk simak sampai selesai.

1. Penangkapan dilakukan secara tiba-tiba. Indra Charismiadji ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Hadeuh! Jubir Timnas AMIN Ditangkap, Berikut KronologinyaPersyaratan Penerima Kuota Sekolah SNBP 2024

2. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Timur, Dicky Oktarino.

3. Indra Charismiadji ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dilaporkan oleh salah satu pengusaha bernama Budi Hartono pada tahun 2020.

4. Dalam laporannya, Budi Hartono menuduh Indra telah menipu dan menggelapkan uangnya senilai Rp 10 miliar, dan diketahui uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

5. Indra Charismiadji ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan, dan kejaksaan pun akan melakukan penahanan lanjutan jika diperlukan.

Berikut adalah beberapa komentar dari pendukung Anies Baswedan di media sosial:

“Kasus ini sangat disayangkan, apalagi Indra merupakan juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Semoga kasus ini bisa segera diselesaikan secara adil.”
“Penangkapan Indra merupakan langkah yang tepat untuk penegakan hukum. Jika memang terbukti bersalah, maka ia harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.”
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) terkait penangkapan juru bicaranya tersbeut.

0 Komentar