SUKABUMI EKSPRES – Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan arahan pada penandatanganan perjanjian kerja sama antara Inspektorat Daerah Kota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rabu (27/12).
Kerja sama itu menyangkut pendampingan, pengawasan, dan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kusmana mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara Inspektorat Daerah Kota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Ia menilai kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sukabumi.
Baca Juga:Saan Mustopa: Tinggal Selangkah Kader HMI Jadi Presiden IndonesiaPrabowo Harus Bisa Kontrol Emosi Saat Debat Ketiga Pilpres
“Jadi, ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk Kota Sukabumi terjalin kerja sama antara Inspektorat dan Kejaksaan Negeri,” kata Kusmana, kemarin.
Kusmana juga berpesan agar kerja sama ini dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Ia meminta kedua pihak untuk saling bersinergi dan berkoordinasi dengan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
“Saya berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan hasil yang optimal terutama dalam hal pendampingan. Bagaimana bantuan hukum juga, semuanya harus ada pendampingan agar kita mewujudkan clean and good governance,” kata Kusmana.
Terkait masalah administrasi, kata Kusmana, Pemerintah Kota Sukabumi wajib menyelesaikan hal-hal yang tersisa yang belum ditindaklanjuti.
“Segala sesuatunya akan terus kita perbaiki. Belum tentu temuan yang kita inventarisasi itu statusnya TGR. Ada juga yang kekurangan kelengkapan administrasi. Ini akan kita selesaikan,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, menyampaikan penandatanganan ini tidak hanya sekadar penandatanganan MoU, namun akan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus pendampingan.
“SKK ini terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi. Kerja sama ini semoga berjalan lancar dan seusai dengan petunjuk pimpinan, yaitu MoU antara Kejaksaan Agung dengan Kemendagri,” kata Setyowati. (rls)