SUKABUMI EKSPRES – Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi memberlakukan pembebasan biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan. Aturan itu mulai diterapkan per 1 Januari 2024.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro, mengatakan penghapusan retribusi KIR kendaraan selaras dengan Undang-Undang Nomor 1/2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi, mulai 1 Januari 2024 sudah tidak ada retribusi KIR kendaraan. Semuanya gratis,” ujar Endro, kamis (18/1).
Baca Juga:Warga Keluhkan Jalan RusakProgram Pasangan Anies-Muhaimin untuk Kesejahteraan Guru Dinilai Akademisi Sudah Lengkap
Sejauh ini Dishub Kota Sukabumi sudah menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Sementara itu selama 2023, capaian retribusi KIR sebesar Rp700.740.000 dari target sebesar Rp715.700.000.
“Targetnya tak tercapai. Minus Rp14 juta lebih,” jelasnya.
Tidak tercapainya target retribusi tersebut akibat masyarakat banyak yang menunggu pencabutan retribusi pada 2024 ini.
“Jika dilihat target pada Januari dan November itu tercapai. Tetapi pada Desember tidak tercapai karena masyarakat sudah mengetahui bahwa pada 2024 akan digratiskan. Sehingga kebanyakan pemilih kendaraan mengurus KIR- nya tahun ini,” ucapnya.
Endro berharap, dengan penghapusan retribusi KIR kendaraan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan untuk rutin melakukan uji KIR demi keamanan saat berkendara.
“Karena uji KIR ini sangat penting dilakukan demi kelancaran berkendara dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (mg4)