SUKABUMI EKSPRES – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi secara tegas mengimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk netral dalam Pemilu 2024.
“Saya kira kita semua sudah tahu bahwa aturan tentang Pemilu itu sudah cukup jelas, bahwa kepala desa, ASN, TNI dan Polri itu harus netral,” kata Gun Gun usai menghadiri kegiatan Si Bulat Merah dan Peresmian Budidaya Sidat, di Pondok Pesantren Modern Assalam Putri, di Kecamatan Warungkiara, Selasa (16/1).
Oleh sebab itu, sambung Gun Gun, sanksinya cukup keras. Baik itu status dari sisi kepala desa juga dari sisi sanksi pidananya sudah diatur,
Baca Juga:Imbau Perangkat Daerah Fokus Program Prioritas RPJMD 2021-2026Warga Cisolok Keluhkan Macetnya Air Ledeng
“Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk mentaati aturan tersebut dan memahami, serta tidak mencoba-coba untuk melakukan pelanggaran. Karena, bagaimana pun sanksinya itu adalah kepada pribadi kepala desanya,” tandasnya.
Ketika disinggung soal adanya oknum kepala desa yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, lantaran terlibat kampanye. Gun Gun membenarkan, dan sudah melakukan koordinasi.
“Kami sudah koordinasi, tapi kemarin jawabannya masih menunggu sampai dengan diputuskannya kalau tidak salah hari kamis. Kemudian, yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah diperiksa tapi masih menunggu karena bagaimana pun ini kewenangannya ada di Bawaslu,” bebernya.
Maka dari itu, Gun Gun menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh ikut campur dalam kampanye calon atau partai manapun di Pemilu 2024,
“Karena aturannya kan sudah jelas dan sanksinya pun sudah jelas,” pungkasnya. (IST)