Ia menambahkan, bahwa pengurus dan anggota FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi di PT. Busana Indah Global tersebut, berjumlah 24 orang harus segera dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut. Jika itu tak dilakukan, maka konsekuensi hukumnya bahwa perusahaan harus membayar uang pesangon dan juga kompensasi terhadap 24 orang pengurus dan anggota PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Busana Indah Global.
“Kami sudah menghitung bilamana perusahaan tak mau mempekerjakan kembali 24 orang pengurus dan anggota kami, maka hitungannya pesangon dan uang kompensasinya yang mencapai nominal sebesar Rp455 juta lebih sebagai hak yang harus mereka terima,” pungkasnya. (IST/rdr)