Serikat GARTEKS-KBSI Sukabumi Kecam PT BIG Terkait PHK Sepihak

Serikat GARTEKS-KBSI Sukabumi Kecam PT BIG Terkait PHK Sepihak
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara pengurus dan anggota Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi dengan PT. Busana Indah Global (BIG) terus berlanjut.

Kali ini, sejumlah anggota dari serikat FSB GARTEKS-KSBSI menyambangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan berkas-berkas dan bukti-bukti sebagai kelengkapan mendukung argumentasi pada saat mediasi ke 2 yang dilaksanakan pada Kamis 14 Desember lalu, atas perselisihan PHK antara pengurus dan anggota PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Busana Indah Global.

Ketua DPC FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, Abdul Aziz Pristiadi mengatakan, pihak perusahaan sudah melakukan PHK sepihak kepada 1 orang pengurus dan 23 anggota PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Busana Indah Global dengan alasan habis kontrak. 

Baca Juga:Camat Imbau Masyarakat di Cikembar Waspadai Bencana AlamPemkab Sukabumi Rakor Pra Kontruksi Pembangunan TPST RDF

Alasan itu tak dapat mereka terima, karena PHK yang dilakukan tak berdasar pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan juga Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang sebagian telah dirubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan juga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

“Melihat persoalan ini, pengurus kami di tingkat perusahaan sudah melakukan beberapa kali upaya perundingan secara Bipartit di perusahaan. Namun tidak ada respon yang positif terkait hasilnya,” kata Abdul Aziz, Kamis (18/01).

Untuk itu, FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi bersama-sama dengan pengurus PK di tingkat perusahaan melakukan upaya penyesuaian sampai ke tingkat mediasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Dalam Mediasi yang dilaksanakan, kami meminta kepada pihak perusahaan untuk segera mempekerjakan kembali 1 orang pengurus dan 23 orang anggota PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Busana Indah Global di perusahaan,” tandasnya.

Saat mediasi, mereka juga meminta melakukan kesepakatan berupa Perjanjian Bersama (PB) sebagaimana Kesimpulan dalam Mediasi kedua, bahwa mediator akan mengeluarkan Surat Anjuran (SA) atas perselisihan PHK antara pengurus dan anggota PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Busana Indah Global dengan pihak perusahaan tersebut pada Selasa 09 Januari 2024.

“Kami berharap dengan disampaikannya berkas-berkas dan bukti-bukti kepada mediator, bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat apa yang kita minta kepada pihak perusahaan,” tukasnya.

0 Komentar