SUKABUMI EKSPRES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menyasar toko penjual knalpot bising (brong). Sekaligus untuk menyosialisasikan dan mengimbau para pemilik toko agar tidak sembarangan menjual knalpot yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Kami bukan melarang untuk menjualnya, tapi harusnya lebih selektif. Penjual itu harus menanyakan terlebih dahulu kepada pembelinya, apabila memang digunakan untuk di tempat sesuai dengan kebutuhan, seperti balapan road race, ya tentunya yang legal diperbolehkan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat, kepada wartawan, kemarin (23/1).
Jajat menerangkan, apabila pembeli hendak menggunakan knalpot brong tersebut untuk keperluan sehari-hari maka harusnya tidak dijual.
Baca Juga:Pj Wali Kota Sukabumi Ajak Masyarakat Citamiang Bangun Kota yang Inklusif dan BerkelanjutanMahfud MD Cerita soal MK Lalu Sebut Food Estate sebagai Proyek Gagal
“Karena penggunaan knalpot brong ini berpotensi mengganggu keanyamanan para pengendara lain maupun masyarakat,” bebernya.
Satlantas Polres Sukabumi Kota bakal terus berupaya menggaungkan larangan penggunaan knalpot brong.
“Setiap akhir pekan kami juga terus melakukan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” jelasnya.
Jajat berharap, berbagai upaya yang dilakukan dapat menekan banyaknya pengendara yang menggunakan knalpot brong khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (mg4)