Besaran Gaji Petugas KPPS 2024 beserta Tanggal Pencairannya

Petugas KPPS 2024
Petugas KPPS 2024
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Petugas KPPS 2024 adalah orang-orang yang ditugaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk melaksanakan pemungutan suara pada Pemilu 2024. Petugas KPPS terdiri dari Ketua KPPS, Anggota KPPS, dan Satlinmas.
Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Serentak Tahun 2024, besaran gaji petugas KPPS 2024 adalah sebagai berikut:

-Ketua KPPS: Rp1.200.000
-Anggota KPPS: Rp1.100.000
Satlinmas: Rp700.000

Gaji tersebut akan dibayarkan secara penuh setelah masa penugasan berakhir, yaitu setelah hari pemungutan suara.

Pencairan Gaji

Pencairan gaji petugas KPPS Pemilu akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui Bank yang telah ditunjuk oleh KPU, dimana pencairan gaji tersebut akan dilakukan secara bertahap, yaitu:

Baca Juga:Usai Pelantikan, Petugas KPPS 2024 Wajib Mengetahui 7 Hal IniMiliki Hak Berkampanye, Presiden Jokowi Pilih Pilpres No 2

-Tahap I: 70% dari total gaji, akan dibayarkan paling lambat 14 hari setelah hari pemungutan suara.
-Tahap II: 30% dari total gaji, akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara.

Nah untuk mencairkan gaji, petugas KPPS harus membawa dokumen-dokumen berikut:

1. KTP
2. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Petugas KPPS
3. Tanda Pengenal KPPS
4. Surat Keterangan Lunas dari Bank

Petugas KPPS 2024 dapat mencairkan gajinya di Bank yang telah ditunjuk oleh KPU Kabupaten/Kota. Calon penerima gaji dapat mendatangi kantor Bank tersebut dan mengisi formulir pencairan gaji, setelah itu petugas Bank akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan proses pencairan gaji.

0 Komentar