Miliki Hak Berkampanye, Presiden Jokowi Pilih Pilpres No 2

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya memiliki hak untuk berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024. Namun, ia belum memutuskan apakah akan maju sebagai capres atau cawapres.

Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

“Saya sebagai presiden, kalau menurut undang-undang, saya boleh ikut kampanye. Boleh memihak,” kata Jokowi.

Baca Juga:Review Film Judy beserta Fakta-Fakta MenariknyaJokowi Ungkap Presiden Bebas Berkampanye, Gibran Tanggapi Begini

Menurut presiden tersebut, hak berkampanye tersebut diatur dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pejabat negara, termasuk presiden, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. “yang penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tuturnya.

Tak lupa ia juga mengatakan bahwa dirinya masih menunggu keputusan partai politik (parpol) yang akan mengusungnya di pilpres 2024. “Saya tunggu partai politik,” tutupnya.

Jokowi merupakan salah satu tokoh yang berpeluang besar maju di pilpres 2024. Selain Jokowi, ada beberapa tokoh lain yang juga berpeluang besar, seperti Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

Pernyataan Jokowi ini menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak menilai bahwa pernyataan presiden tersebut tidak etis, karena ia masih menjabat sebagai presiden. Namun, pihak lain menilai bahwa pernyataannya ini merupakan haknya sebagai warga negara.

Terlepas dari kontroversi tersebut, pernyataan Jokowi ini menunjukkan bahwa ia akan mematuhi aturan yang berlaku dalam berkampanye.

0 Komentar