SUKABUMIEKSPRES – Petugas KPPS berperan penting dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan berintegritas, karena dengan memahami tugas dan tanggung jawabnya dapat melaksanakan tugas dengan lancar dan profesional
Berikut 7 hal yang wajib yang diketahui petugas KPPS:
1. Melaksanakan pemungutan suara di TPS
-Memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan aman
-Mencatat hasil pemungutan suara di TPS
-Menjaga kerahasiaan suara pemilih
-Petugas KPPS harus memahami tugas dan tanggung jawabnya dengan baik agar dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar dan profesional.
2. Dokumen-dokumen yang harus dimiliki
Baca Juga:Miliki Hak Berkampanye, Presiden Jokowi Pilih Pilpres No 2Review Film Judy beserta Fakta-Fakta Menariknya
-Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Petugas KPPS
-Tanda Pengenal KPPS
-Daftar Pemilih Tetap (DPT)
-Alat-alat pemungutan suara
Petugas harus memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut lengkap dan tersimpan dengan baik.
3. Peraturan perundang-undangan yang terkait
-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
-Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Serentak Tahun 2024
Petugas harus memahami peraturan perundang-undangan tersebut agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Prosedur pemungutan suara
-Pembukaan TPS
-Pendaftaran pemilih
-Penyerahan surat suara
-Pemungutan suara
-Penghitungan suara
-Penutupan TPS
Petugas harus memahami prosedur pemungutan suara agar dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar dan tertib.
5. Keamanan dan ketertiban TPS
Petugas harus menjaga keamanan dan ketertiban TPS selama proses pemungutan suara berlangsung, hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada gangguan yang dapat mengganggu proses pemungutan suara.
6. Kerahasiaan suara pemilih
Baca Juga:Jokowi Ungkap Presiden Bebas Berkampanye, Gibran Tanggapi BeginiSinopsis The Hurricane Heist: Tontonan Bioskop Trans TV Malam Ini
Petugas harus menjaga kerahasiaan suara pemilih, sehingga petugas tidak boleh membuka atau memperlihatkan surat suara kepada orang lain.
7. Komunikasi dengan KPU
Petugas KPPS harus selalu berkomunikasi dengan KPU jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaan tugasnya, hal ini dapat dilakukan melalui telepon, email, atau media lainnya.