Yeay! Februari 2024 Ada Tanggal Merah dan Bisa Menikmati Long Weekend

Tanggal Merah
Tanggal Merah
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Bulan Februari akan datang, ternyata ada empat tanggal merah secara resmi menetapkan sebagai hari cuti nasional.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, ada dua tanggal merah dan satu hari Cuti Bersama pada Februari 2024.

Tangga Merah Februari

Adapun tanggal merah yang dimaksudkan merupakan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Kamis, (08/02/2024) dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada Sabtu, (10/02/2024).

Baca Juga:Audi R8 Mobil Sport yang Sangat Keren dan Terbaik di Tahun IniBMW M4 Mobil Sport yang Sangat Mewah dan Keren

Kemudian adanya satu hari Cuti Bersama Februari jatuh pada hari Jumat, (09/02/2024), itu merupakan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Dengan begitu masyarakat Indonesia mendapatkan kembali menikmati long weekend, yaitu mulai hari Kamis-Minggu, (8-11/02/2024).

Tidak sampai disitu saja, ternyata pada tanggal (14/02/2024) juga ditetapkan menjadi hari libur tambahan oleh pemerintahan sebagai hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Adapun, libur 14 Februari 2024 ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3. Dalam pasal tersebut, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.

Demikian informasi mengenai tanggal merah Februari 2024.***

0 Komentar