SUKABUMI EKSPRES — Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diperiksa selama hampir tiga jam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat pada Senin (29/1/2024).
Pemeriksaan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan saat kegiatan Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Ridwan Kamil menjawab 30 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri, mengungkapkan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil bertujuan untuk mendengar penjelasan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.
Baca Juga:Viral Video Fahri Hamzah Sebut Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka Setelah PilpresKPU Gelar Simulasi dan Bimtek Sasar WBP Lapas Kelas IIB Sukabumi
“Bawaslu menyampaikan kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan dengan substansi klarifikasi di mana kami menanyakan berkaitan dengan fakta dan kegiatan-kegiatan yang ada di lokasi,” kata Syaiful ditemui seusai kegiatan di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, dikutip dari JPNN.
Setelah pemeriksaan, Bawaslu Jabar akan membuat kesimpulan. Sebelum memeriksa Ridwan Kamil, pihak Bawaslu juga memanggil pihak pelapor, yaitu DEEP Indonesia.
Syaiful menjelaskan bahwa Bawaslu Jabar bersama Gakkumdu akan melanjutkan proses dengan mengumpulkan informasi dari pemeriksaan pelapor, saksi, terlapor, dan jika perlu, akan meminta pendapat ahli terkait video yang menjadi dasar dugaan politik uang dalam Jambore DPD Tasikmalaya.
Ridwan Kamil, setelah pertemuan dengan Bawaslu, menyatakan tiga poin penting. Salah satu poinnya adalah bahwa tidak ada unsur pelanggaran pemilu dan politik uang dalam Jambore DPD Tasikmalaya.
Menurutnya, bukti yang diajukan sebagian besar berupa video potongan, dan dia menegaskan bahwa dirinya adalah undangan dalam acara tersebut.
“Tidak ada substansi pelanggaran. Itu persepsi, tafsir. Karena, yang dijadikan bukti juga video sepotong-sepotong. Maka dari kita dijelaskan bahwa pertama, saya tuh undangan. Semua yang disangkakan sebagainya itu kalau kitanya penyelenggara,” kata Emil.
Ridwan Kamil mendatangi kantor Bawaslu untuk memenuhi panggilan terkait dugaan politik uang dalam Jambore DPD Tasikmalaya. Pemeriksaan dimulai pada pukul 14.58 WIB dan berakhir pada pukul 17.50 WIB. (*)