SUKABUMI EKSPRES— Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar etika dengan meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Pria yang karib disapa Cak Imin itu menilai bahwa proses yang dilakukan tanpa dasar etika akan membuat proses tersebut menjadi cacat.
“Itulah, sekali lagi menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu (prosesnya) menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika,” kata Cak Imin di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2) dikutip dari JPNN.
Baca Juga:Karena Gibran, Ketua MK dan KPU Jadi KorbanKarena Gibran, Ketua MK dan KPU Jadi Korban
Terkait dengan dampak putusan DKPP terhadap pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, Cak Imin menyatakan putusan tersebut sebagai hal yang mengkhawatirkan bagi proses pilpres yang tengah berlangsung.
“Putusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?” beber Cak Imin.
DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia peserta Pilpres.
Heddy Lugito, Ketua DKPP, menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” beber Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin pagi. (*)