Karena Gibran, Ketua MK dan KPU Jadi Korban

Karena Gibran, Ketua MK dan KPU Jadi Korban
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

Putusannya seluruh anggota KPU mendapat sanksi keras. Bahkan Ketua KPU mendapat sanksi keras yang terakhir. Hal itu sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023 dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:Karena Gibran, Ketua MK dan KPU Jadi KorbanMengenal UPTD SLRT Repeh Rapih Kota Sukabumi

Loyalis Ganjar-Mahfud, Chusnul Chotimah menanggapi putusan DKPP tersebut dengan menegaskan bahwa pencalonan Gibran jelas-jelas hasil pelanggaran.

“Dari MK hingga KPU, fix pencalonan Gibran hasil dari pelanggaran. Jangan lanjutkan kerusakan ini,” tegasnya lewat cuitan di X.

Menurut dia, calon pemimpin tertinggi bangsa yang sedari awal mengabaikan etika besar kemungkinan saat memimpin nanti juga akan mengabaikan etika.

“Rusak negara ini jika dibiarkan. Yakin pilih Ganjar yang menegakkan aturan dan menjunjung tinggi etika,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.

Pelapor menilai hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas dasar itu, pelapor menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. (Pram/fajar)

0 Komentar