Mengenal UPTD SLRT Repeh Rapih Kota Sukabumi

Mengenal UPTD SLRT Repeh Rapih Kota Sukabumi
0 Komentar

Penulis : Nilahw

SUKABUMI EKSPRES- Halo wargi Kota Sukabumi! Mewujudkan kesejahteraan bagi wargi Kota Sukabumi adalah tanggung jawab kita bersama.

Wargi Kota Sukabumi harus tahu jika Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Sosial berkomitmen menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga baik melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Dinas Sosial melalui unsur pelaksana teknis memberikan layanan kepada warga Kota Sukabumi dalam pemberian rekomendasi dan klarifikasi data pelayanan terpadu penanggulangan kemiskinan bidang kesehatan, pendidikan dan sosial ekonomi.

Baca Juga:Program APKASI-OISCA Diharapkan Berdampak pada Sistem Pertanian BerkelanjutanPemkab Klaim Belum Bisa Bayar Ganti Rugi Lahan untuk Pembangunan Huntap

Unsur pelaksana tersebut yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (UPTD SLRT) Repeh Rapih.

Sejarah UPTD SLRT Repeh Rapih bermula dari adanya respon positif Pemerintah Kota Sukabumi terhadap uji coba pengembangan Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera (Pandu Gempita) di lima kabupaten/kota percontohan se-Indonesia.

Respon positif tersebut diwujudkan melalui Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kota Sejahtera pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi.

Adanya peraturan tersebut maka terbentuklah UPT Pandu Gempita yang pada saat itu di bawah pimpinan Ir. Asep Sunarjat, M.KM.

Tahun 2016, UPT Pandu Gempita berubah nama menjadi Unit Pelaksana Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (UPT SLRT) Repeh Rapih yang diatur melalui Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 70 Tahun 2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Repeh Rapih pada Dinas Sosial.

UPT SLRT Repeh Rapih pada saat itu di bawah pimpinan Arif Nur Rachman, S.Si, M.M. selama tiga tahun dari tahun 2017 hingga tahun 2020.

UPT SLRT Repeh Rapih kini berubah menjadi UPTD SLRT Repeh Rapih, perubahan UPT menjadi UPTD ditetapkan dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Repeh Rapih pada Dinas Sosial. UPTD SLRT Repeh Rapih kini di bawah pimpinan Ai Komariah, SE., M.A.P sejak tahun 2022 sampai sekarang.

0 Komentar