Pemkab Klaim Belum Bisa Bayar Ganti Rugi Lahan untuk Pembangunan Huntap

Pemkab Klaim Belum Bisa Bayar Ganti Rugi Lahan untuk Pembangunan Huntap
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, akhirnya buka suara terkait terkatung-katungnya rencana pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk ratusan warga terdampak bencana retakan tanah yang menerjang wilayah Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar dan Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini menilai, persoalan lambatnya pembangunan huntap bagi penyintas bencana retakan tanah disebabkan oleh persoalan administrasi berupa pembayaran ganti rugi lahan yang merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

“Kami dari Pemkab Sukabumi belum bisa bayar ganti rugi lahannya. Karena, PTPN hanya regulator dan pemilik lahan itu, Kementrian BUMN,” kata Marwan pada Senin (05/02).

Baca Juga:Puluhan Pelajar SMK Jam’iyyatul Aulad Sumbang 50 Labu DarahEnam Unit Kios di Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Rencananya, pembangunan Huntap bagi 152 kepala keluarga (KK) yang terdampak bangunan rumahnya yang rusak akibat bencana pergerakan tanah itu rencananya akan dibangun Huntap di lahan seluas 4,2 hektare milik PTPN VIII Goalpara di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.

“Untuk mensukseskan program ini, sebenarnya saya sendiri sudah mengkomunikasikan dengan Menko dan Mendagri. Katanya tunggu saja surat BUMN, membolehkan atau tidak pembangunan Huntap itu di lokasi tersebut,” paparnya.

Lahan yang disiapkan untuk pembangunan huntap bagi penyintas bencana alam ini mulanya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) Perhutani.

Namun, seiring berjalannya waktu, status lahan itu habis masa kontrak atau masa berlakunya. Sehingga, lahan tersebut kini menjadi aset negara.

“Saya juga sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait permasalahan lahan ini. Dan menekankan pentingnya mengikuti proses dan aturan yang berlaku,” paparnya.

Sementara saat melakukan komunikasi dengan Kejari Kabupaten Sukabumi, Marwan mengaku, bahwa Kepala Kejari sudah mengingatkannya untuk mengikuti prosedur yang berlaku.

Untuk itu, Pemkab Sukabumi belum bisa melakukan eksekusi pembangunan huntap bagi ratusan warga terdampak bencana retakan tanah di wilayah tersebut.

Baca Juga:Angka Inflasi di Sukabumi Dibawah Rata-rata Nasional dan Provinsi Awal Bulan, 9 Orang ASN Masuki Pensiun

“Sampai saat ini, kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian BUMN untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya (rdr/IST)

0 Komentar