“Ancaman hukumannya kita terapkan Pasal 170 dengan Pasal 351 juncto 351 dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan sampai 7 tahun. Namun ada sistem peradilan anak yang kita gunakan. Karena diduga pelakunya juga ABH, meskipun korbannya dewasa 20 tahunan,” pungkasnya. (IST/rdr)