“Seperti di PT GSI yang membuat kesepakatan upah pekerja diatas satu tahun itu untuk berunding sampai berhasil membuat kesepakatan dengan manajemen itu hanya SP TSK SPSI,” tuturnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT. Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Mulyadi menjelaskan, besaran kenaikan upah karyawan yang bekerja diatas satu tahun itu Rp 109 Ribu.
Mulyadi menuturkan, perjuangan untuk pengajuan skala upah itu terbilang alot, sampai melakukan lima kali pertemuan dengan managemen perusahaan,
Baca Juga:Optimistis Raih Predikat WTP ke-9 KalinyaHeboh Surat Suara Bolong Sebelum Dicoblos
“Mediasi pengajuan skala upah itu berlangsung saat terbitnya SK Gubernur tentang upah dan baru disetujui tanggal 29 Januari 2024,” pungkasnya. (IST/SZ)