Gaji Pekerja Diatas Satu Tahun di Sukabumi Naik 3,27 Persen

Ilustrasi
Pegawai pabrik
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Sukabumi, berhasil menaikan skala upah, dengan besaran Rp 109 Ribu, untuk karyawan yang masa kerja diatas satu tahun.

“Terkait dengan kenaikan upah Tahun 2024. Alhamdulillah, untuk pekerja yang menjadi bekerja di perusahaan yang ada SP TSK SPSI nya semuanya sudah naik, baik itu kenaikan UMK untuk pekerja di bawah satu tahun, maupun yang di atas satu tahun,” kata Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi,  Moch Popon, Kamis (15/02/24).

Popon mengatakan, untuk karyawan yang bekerja di atas satu tahun, sudah disepakati oleh semua PUK SP TSK SPSI dengan managemen di masing-masing  perusahaan tentunya diatas besaran UMK.

Baca Juga:Optimistis Raih Predikat WTP ke-9 KalinyaHeboh Surat Suara Bolong Sebelum Dicoblos

“Untuk pekerja di atas satu tahun di lingkungan perusahaan yang di dalamnya ada PUK SP TSK SPSI sektor garmen dan sepatu, kesepakatan antara PUK SP TSK SPSI dengan managemen tahun ini agak bervariatif mengingat tahun ini tidak ada panduan SK Gubernur Jawa Barat, untuk kenaikan upah satu tahun, melainkan berdasarkan perjuangan dan inisiatif dari serikat pekerja sendiri yang dalam hal ini SP TSK SPSI,” bebernya.

Pasalnya, sambung Popon, yang rutin membuat kesepakatan kenaikan upah untuk pekerja satu tahun di perusahaan sektor garmen dan sepatu itu hanya di perusahaan yang ada SP TSK SPSI nya.

“Yang melakukan kesepakatannya hanya PUK SP TSK SPSI. Perusahaan tersebut adalah PT. GSI 1, PT. GSI 2, PT. Pratama, PT. Paiho Indonesia, PT. KG Fashion dan PT. Yongjin Javasuka (1, 2 dan 3),” ucapnya.

Popon menjelaskan, kenaikan untuk pekerja diatas satu tahun adalah antara 1% sampai dengan 3,6%. Tapi, ada yang flat seperti GSI dan Paiho itu diangka 3,27%, “Kalo yang dibawah satu tahun sesuai UMK yang ditandatangani Gubernur yaitu sebesar Rp 32 Ribu,” ujarnya.

Popon menegaskan, kenaikan itu tentu sangat tidak sesuai dengan harapan buruh. Namun, permasalahanya memang aturan pasca Omnibus Law ini sangat merugikan buruh, dan bisa dipastikan untuk perusahaan sektor garmen serta sepatu di Sukabumi yang membuat kesepakatan antara serikat dengan perusahaan untuk kenaikan upah satu tahun selama 3 tahun terakhir ini hanya perusahaan yang ada SP TSK SPSI nya.

0 Komentar