KPU: Data Bapaslon Perseorangan akan Diverifikasi Administrasi Faktual

Antara
Arsip foto - Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu (5/5/2024) malam
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan data dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu.

“Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Diketahui, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tanggal 8-12 Mei 2024.

Baca Juga:TNI Bangkitkan Semangat Gotong Royong Warga Perbatasan RI-MalaysiaPelaku Pembunuhan Transgender di Palabuhanratu Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan adalah 27-29 Agustus 2024.

Idham menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.

Sebab, kegandaan dukungan dapat terjadi apabila satu orang memberi dukungan lebih dari satu kali terhadap pasangan calon yang sama atau satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon.

Sebagai informasi, pemerintah telah memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KP) RI, Jakarta, Kamis (2/5).

“Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November,” kata Tito.

Menurut dia, saat ini tahapan Pilkada Serentak 2024 telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet.

Baca Juga:Ratusan Atlit yang Mengikuti Popwilda Menerima Kartu BPJS KetenagakerjaanKomisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pencabutan Status UHC

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.

Tito mengakui wacana percepatan Pilkada 2024 ke September itu tak lepas dari perhatian pemerintah. Hal tersebut juga sempat disuarakannya secara langsung dalam rapat di DPR tahun lalu.

Kendati demikian, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Ia pun menegaskan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.

“Tidak ada peluang (pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggal-nya 27 November,” ujarnya. (Antara)

0 Komentar