Pelaku Pembunuhan Transgender di Palabuhanratu Dijerat Pasal Berlapis

IST
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo saat melakukan pres rilis
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Polres Sukabumi menetapkan A (20) pelaku pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54) di rumah majikan korban di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dijerat pasal berlapis.

Yaitu, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau merampas nyawa orang lain dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya terkait pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 selama-lamanya 7 tahun,” ujar  ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo kepada wartawan saat menggelar konferensi, Rabu (8/5).

Baca Juga:Ratusan Atlit yang Mengikuti Popwilda Menerima Kartu BPJS KetenagakerjaanKomisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pencabutan Status UHC

Menurut.Tony peristiwa pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh warga yang mendengar teriakan orang kesakitan dari rumah sekira pukul 04.15 WIB.

Lalu, ketua RW setempat dan warga mendatangi rumah tersebut dan di TKP ditemukan Ceceu tergeletak dalam keadaan telungkup, telanjang dan bersimbah darah, Sabtu (4/5) lalu.

“Dalam waktu 3 jam setelah olah TKP pertama dilakukan, kepolisian mendapat informasi dan langsung pelaku bisa diamankan di dalam bus jurusan Palabuhanratu – Bogor di wilayah Parungkuda saat berusaha melarikan diri,” ungkap Tony

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan, di TKP setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupabdua pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban.

“Pisau ada dua, jadi kami temukan di TKP satu dimana korban terjatuh dan satu lagi di kamar mandi. Pengakuan tersangka karena pisau yang satu ini jatuh, dia kembali lagi ke dapur mengambil pisau lagi. Jadi dua-duanya (pisau) ada di lokasi dan bukan bawaan pelaku, tapi ada di lokasi TKP,” kata Ali Jupri.

Adapun kronologinya, Jupri mengatakan, pelaku dengan korban kenal sudah sekitar satu bulan, awalnya pelaku kenal korban di salon di Banten tempat pelaku bekerja.

Pada Jumat (3/5/2024) lalu, pelaku menghubungi korban untuk mencari pekerjaan. 

Pelaku pun datang ke Palabuhanratu dari Banten dengan bekal uang Rp 100 ribu yang dikirim oleh korban. 

Baca Juga:Puluhan PNS Kabupaten Sukabumi Berangkat HajiPemerintah Kamboja Belajar Kabupaten Sukabumi

Korban saat itu menjemput pelaku di Terminal Palabuhanratu Jumat sore, korban pun sempat mengajak pelaku makan sebelum akhirnya membawa ke rumah majikannya.

0 Komentar