Pelayanan UPTD SLRT Repeh Rapih, Wargi Kota Sukabumi Harus Tahu!

IMG-20240220-WA0004.jpg
IMG-20240220-WA0004.jpg
0 Komentar

Layanan bidang Pendidikan terdiri atas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi yang belum terdaftar di DTKS dan pencetakan surat keterangan DTKS bagi yang sudah terdaftar di DTKS.

Wargi Kota Sukabumi dapat mengakses layanan yang dibutuhkan dengan melengkapi berkas-berkas persyaratan. Berkas-berkas persyaratan dapat dilihat melalui layanan call center UPTD SLRT Repeh Rapih di nomor 081288449433 atau dengan mengunjungi profil media sosial Instagram @dinsosktsmi.

Bagi wargi Kota Sukabumi yang ingin mendapatkan layanan UPTD SLRT, pastikan datang di hari kerja dan di jam pelayanan pada pukul 08.00 – 11.00 dan 13.00 – 15.00, khusus untuk layanan bidang kesehatan maksimal pukul 14.00. Pelayanan UPTD SLRT Repeh Rapih tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS. Salam Sehat Wargi Kota Sukabumi:

0 Komentar