SUKABUMI EKSPRES– Enam tersangka Spesialis Pencuri Motor Gede diamankan Jajaran Polres Sukabumi. Mereka diantaranya berinisial A (31), LA (42), E (36), M (32), A (29) dan S (22) dan satu orang lagi berinisal M (36) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari laporan korban bernama Saepul Ridwan (24) warga Nyalindung, Desa/ Kecamatan Bojonggenteng menerangkan pada Rabu, (7/2) sekitar pukul 20.30 WIB kendaraan roda dua yang dikendarainya hilang saat di parkir GOR HDN Kampung Bojonggenteng.
Mendapat motornya sudah tak ada di parkiran dan diduga ada yang mencuri, korban langsung melapor ke Polsek Bojonggenteng.
Baca Juga:Kabupaten Sukabumi Jadi Percontohan Penanganan PMK dan LSD pada HewanLakalantas di Cibadak, Sopir dan Penumpang Brio Tewas Ditempat
“Pelaku pencurian dua orang, A dan M masih DPO, sementara peran yang lainnya sebagai penadah, atau pasal yang kami tersangkakan pasal 480,” ungkap Tony saat menggelar konfrensi Pers, Rabu (21/02)
Selain para tersangka, kepolisian pun turut mengamankan barang bukti satu buah motor jenis Honda CBR yang menjadi barang hasil curian, dan terhadap tersangka A akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan unsur pasal pencurian pasal pemberatan ancaman pidana selama lamanya 7 tahun penjara.
“Motif pelaku mencari keuntungan, mereka memang spesialis pencuri kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci T. Sebelumnya mereka juga pernah mencuri motor, spesialis pencurian kendaraan motor gede, bukan motor matik,” jelasnya.
Masih kata Tony, para pelaku dalam menjalankan aksinya membutuhkan waktu sekitar 2 menit.
Melihat situasi, ketika dirasa sepi langsung beraksi mendekati motor yang akan dicuri menggunakan kunci T dan merusak kunci kontak, setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.
“Motor ini sudah akan dijual tapi keburu kami tangkap, ada dua yang kami indikasikan sebagai pencuri, pelaku pemetik dan Joki. Pemetik sudah kami tangkap, yang joki masih DPO, sementara yang lainnya sebagai penadah,” terangnya. (ist/rdr)