SUKABUMI EKSPRES– Pasca adanya insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan karyawan harus diamputasi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar bersama Anggota DPRD Dapil II, Teddy Setiadi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Aneka Dasuib Jaya (ADJ) di Jalan Raya Pakuwon Km 5, RT01 RW01 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/02) lalu.
“Kedatangan kita atas informasi bahwa ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja hingga tangan kanannya putus, dan hal tersebut benar adanya seorang karyawan yang mengalami kecelakaan,” kata Hera.
Setelah kita bertemu dengan pihak perusahaan, sambung Hera, ternyata pihak perusahaan sudah melakukan langkah atau pertolongan.
Baca Juga:Stabilkan Harga Beras sebelum RamadanPPK dan KPPS Cek Kesehatan Sebelum Pleno
Seperti, membawa korban ke Rumah Sakit (RS) dan sudah memberikan santunan.
Namun, lanjut Hera, ternyata pihak perusahaan yang memiliki 800 karyawan ini belum sepenuhnya melaksanakan amanat dari Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Ya, tadi kita dapat informasi bahwa Undang-undang No.13 Tahun 2013 yang merupakan payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan jaminan belum sepenuhnya dilaksanakan bahkan baru 63 karyawan yang baru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Lebih lanjut Hera, hal tersebut tentunya sudah tidak sejalan dengan UU No. 24 Tahun 2011 Terkait BPJS Kesehatan dan Undang-undang No. 24 Tahun 2014 yang juga Mengatur terkait BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan demikian perusahaan belum mendaftarkan seluruh karyawan di BPJS, dan untuk 63 karyawan nya pun baru di daftarkan hanya dua jaminan saja di perusahaan ini. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan itu pun baru sebagian karyawan,” tambahnya.
Menurutnya, perusahaan harus secepatnya mendaftarkan seluruh karyawan yang bekerja dalam program BPJS seperti JKK, JKN, JHT dan pensiun karena itu sudah menjadi hak bagi para karyawan.
“Dalam waktu dekat kami akan berkunjung kembali bersama Disnakertrans dan BPJS untuk mendapatkan informasi langsung dan jelas kepada direktur perusahaan,” (ist/SZ)